Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong pemerintah agar berperan aktif dalam memantau game daring yang berpotensi memicu dampak negatif bagi anak.
Komisioner Bidang Pornografi dan Perlindungan Anak KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah dalam konferensi pers di kantor KPAI Jakarta, Selasa menyebut upaya yang bisa dilakukan di antaranya dengan mengkaji kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Hal ini dilakukan karena Permenkominfo ini dianggap belum bisa menjawab kebutuhan perlindungan anak di era digital.
“Harus dikaji ulang dengan lebih menitikberatkan pada komitmen perlindungan anak dari game daring berkonten negatif,” kata Margaret
KPAI juga memandang perlunya regulasi terkait agar dapat melakukan penyaringan terhadap keberadaan game berkonten negatif.
“Terutama masuknya game-game berkonten negatif dari luar negeri,” ucap dia.
Menurut Margaret langkah yang disarankan oleh KPAI ini dianggap perlu seiring semakin canggihnya teknologi dan semakin mudahnya akses anak dewasa ini terhadap internet dan gadget.
“Belum lagi berkembangnya berbagai game daring termasuk yang dapat mendorong masyarakat unyik melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang terjadi di Selandia Baru juga kasus kekerasan siswa kepada guru,” kata Margaret.